Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Termasuk Orang Dengan Kusta Di Masa Pandemi

Konten [Tampil]
penyandang disabilitas kusta

Halo, apa kabar? Masihkah patuh dengan prokes untuk menekan penyebaran Covid – 19? By the way, skip dulu pembahasan mengenai pandemi ya, kali ini saya mau sedikit sharing mengenai penyandang disabilitas dan penderita kusta. Teman, pasti sudah tahu mengenai penyakit kusta, kan? Alhamdulillah beberapa hari yang lalu saya sempat mengikuti talkshow bersama Ruang Publik KBR yang membahas mengenai akses kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas dan penderita kusta.

Tentang Kusta Dan Penyandang Disabilitas

Dikutip dari situs alodokter.com, kusta merupakan penyakit infeksi bakteri kronis yang menyerang jaringan kulit, saraf tepi, serta saluran pernafasan. Kusta dikenal dengan penyakit Hansen atau Morbus Hansen. Kusta ditandai dengan mati rasa di tungkai kaki, kemudian diikuti dengan timbulnya lesi pada kulit.

penyandang disabilitas kusta

Bapak Suwata dari Dinas Kesehatan Subang, mengungkapkan bahwa penyakit kusta jika tidak dilakukan perawatan sejak dini maka akan menimbulkan disabilitas. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan data BAPENAS tahun 2018, sebanyak 8,26% penyandang disabilitas adalah orang dengan kusta atau OYPMK ( Orang Yang Pernah Mengalami Kusta ). Di kabupaten Subang, disabilitas masih jadi permasalahan yang cukup serius. Kabupaten Subang memiliki angka cacat tingkat 2, hal ini tergolong tinggi. Pada tahun 2018, terdapat 7 kasus atau 5% dari keseluruhan kasus. Di tahun 2019, terdapat peningkatan menjadi 9 kasus atau 7,9%. Sementara di tahun 2020, terdapat 12 kasus atau 11% dari keseluruhan kasus. 

Penyandang disabilitas biasanya menjadi kaum yang dikucilkan, sulit mendapatkan pekerjaan dan tentu saja berimbas pada permasalahan ekonomi. Sebenarnya, penyandang disabilitas punya hak untuk mendapatkan kesetaraan termasuk dalam mendapatkan pekerjaan. Hal ini diatur dalam UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Pemerintah dalam rangka perekrutan ASN pun harus menyediakan minimal 2% kuota untuk penyandang disabilitas. Begitu pula dengan perusahaan swasta, harus menyediakan minimal 2% kuota untuk penyandang disabilitas. Namun, implementasinya memang belum maksimal.

Maka, jika berbicara mengenai penyandang disabilitas dan penderita kusta, tentu saja erat kaitannya dengan pelayanan kesehatan. Seperti sudah disebutkan diatas bahwa salah satu bentuk pencegahan kecacatan yaitu dengan melakukan perawatan sejak dini. Lantas, apakah pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan penderita kusta sudah maksimal?

Akses Kesehatan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Termasuk Orang Dengan Kusta 

penyandang disabilitas kusta

Ardiansyah, selaku ketua Permata Bulukumba menceritakan bahwa gambaran penderita kusta di Sulawesi hampir sama dengan di daerah lainnya. For your info, Permata Bulukumba adalah organisasi yang menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas dan penderita kusta. Kegiatan Permata Bulukumba yaitu edukasi, advokasi serta pendampingan bagi penyandang disabilitas, penderita kusta serta OYPMK ( Orang Yang Pernah Mengalami Kusta ). Penderita kusta biasanya menjadi golongan yang mengalami diskriminasi, sehingga tak jarang terlambat mendapatkan penanganan dan mengalami kecacatan. Belum lagi pelayanan dari puskesmas biasanya kurang maksimal, sehingga perlu rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. 

Contoh kasus, rumah sakit Tadjuddin Chalid Makassar yang sebelumnya merupakan rumah sakit khusus kusta sekarang sudah beralih fungsi menjadi rumah sakit umum. Hal ini tentu saja menjadi permasalahan bagi para penderita kusta yang sebelumnya juga sudah cukup kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Dalam hal ini, Permata Bulukumba membantu dalam proses advokasinya. 

Tak jauh berbeda dengan di Sulawesi, di kabupaten Subang pun permasalahan pelayanan kesehatan untuk penyandang disabilitas dan penderita kusta masih belum maksimal. Namun, Bapak Suwata yang juga menjabat sebagai sekretaris di SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah Peduli Disabilitas ) memberikan gambaran mengenai berbagai upaya agar penyandang disabilitas dan penderita kusta bisa mendapatkan akses kesehatan inklusif.

Advokasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan akses kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas dan penderita kusta. Advokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan implementasi UU N0. 8 Tahun 2016. Kemudian mengintegrasikan peran dari masing – masing stake holder agar bisa melakukan peran sesuai tugasnya. Selanjutnya, upaya yang dilakukan yaitu pencegahan kecacatan. Pemberdayaan dan pengurangan stigma terhadap penyandang disabilitas dan penderita kusta juga tak kalah penting, mengingat bahwa mereka adalah golongan yang sering mendapatkan diskriminasi. Harapannya, agar mereka bisa mendapatkan kesetaraan di masyarakat.

Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Penderita Kusta Di Masa Pandemi

penyandang disabilitas kusta

Berbicara mengenai pelayanan kesehatan di masa pandemi, hampir semua masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal tak terkecuali penyandang disabilitas dan penderita kusta. Mereka enggan pergi ke puskesmas karena takut terpapar Covid – 19. Permata Bulukumba, berusaha membantu dengan cara mengambilkan obat yang dibutuhkan dan mengantarnya langsung ke pasien, bahkan Permata Bulukumba melakukan penjangkauan hingga ke pelosok – pelosok. 

Sementara di kabupaten Subang, terdapat beberapa strageti agar penyandang disabilitas dan penderita kusta bisa mendapatkan akses kesehatan inklusif di masa pandemi, diantaranya : 

a. Mendekatkan layanan yang terintergrasi dan terkolaborasi, misalnya melalui deteksi dini, berbagai macam pengobatan, perawatan pencegahan kecacatan maupun perawatan diri dirumah.

b. Peningkatan skill tenaga kesehatan dengan mengadakan On Job Training bagi dokter, perawat serta petugas yang terintegrasi dengan pelayanan penyakit kusta.

c. Peningkatan peran serta masyarakat melalui berbagai workshop, pelatihan kader kusta yang ada di desa, advokasi pembiayaan penyakit kusta dari dana desa.

d. Pemenuhan kebutuhan logistik berupa obat – obatan.

e. Pemenuhan jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan penderita kusta.

Kesimpulan

Penyandang disabilitas dan penderita kusta merupakan warisan stigma. Maka, selain melakukan berbagai upaya agar penyandang disabilitas dan penderita kusta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal, penting pula untuk menghapus stigma yang terlanjur menyebar di masyarakat. Dalam hal ini, penting sekali penguatan literasi terutama bagi generasi muda. Jangan sampai generasi muda sebagai agent of change, salah literatur ketika mencari informasi mengenai penyandang disabilitas dan penderita kusta.

Referensi :
Talkshow Ruang Publik KBR https://youtu.be/PE6E8h5AUI0 
https://www.gerakinklusi.id/politik/uu-8-2016-penyandang-disabilitas 
https://www.alodokter.com/kusta 

Post a Comment for "Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Termasuk Orang Dengan Kusta Di Masa Pandemi"