Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengalihkan BPJS Kesehatan Perusahaan Ke Mandiri

Konten [Tampil]
        Alhamdulillah akhirnya BPJS Kesehatan saya sekarang sudah aktif kembali. Sempat bingung dan harap - harap cemas juga ketika kemarin - kemarin BPJS kesehatan saya dalam status "penangguhan", apalagi sebentar lagi akan menghadapi persalinan anak pertama. Harapan dan keinginan semoga semuanya lancar dan bisa lahiran di bidan saja, tapi untuk jaga - jaga apa salahnya kan mempersiapkan BPJS kesehatan? Apalagi sekarang sudah ada beberapa bidan praktek yang pembayarannya bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
         Sejak pertama terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan kurang lebih tiga tahun yang lalu, saya langsung terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan perusahaan ( sorry kalau bahasanya salah ). Jadi kalau ditanya proses dari registrasi awal, saya kurang paham. Nah untuk BPJS kesehatan dari perusahaan biasanya mendapatkan kelas II. Saya kurang paham juga sih perbedaan signifikan antara kelas I, II dan III. Tapi, jika dilihat dari segi iuran sudah pasti berbeda. Namun dari segi fasilitas yang diberikan oleh rumah sakit/klinik yang kita pilih itu sih relatif ya? kadang ada rumah sakit yang pelayanan dan ruangan untuk kelas III juga sudah bagus. Tapi yang pernah saya dengar langsung dari bagian administrasi rumah sakit, untuk kelas III tidak bisa naik kelas perawatan. Semetara untuk kelas II dan seterusnya bisa naik kelas hingga VVIP dengan membayar kekurangan biayanya.
         By the way, saya efektif berhenti kerja per Januari 2018 yang artinya BPJS kesehatan saya pun tidak akan ditanggung lagi oleh perusahaan. Dari jauh - jauh hari saya sudah berkoordinasi dengan HRD di head office mengenai masalah ini. Maka dari itu BPJS kesehatan saya sudah diberhentikan pembayarannya dari perusahaan sejak bulan Desember yang artinya iuran bulan Januari saya harus bayar sendiri. Kenapa harus dari Desember dinonaktifkan perusahaan? karena sejak dinonaktifkan hingga bisa diaktifkan kembali perlu waktu kurang lebih sebulan.
        Kebetulan kantor BPJS kesehatan letaknya bersebelahan dengan kantor tempat saya bekerja jadi saya lebih mudah untuk mengurus segala sesuatunya disela - sela waktu kerja. Alhamdulillah hal seperti ini saja merupakan rezeki lho, karena setiap hari orang berjubel dikantor BPJS ini dengan antrian yang kelihatannya cukup melelahkan.
       Tanggal 04 Januari 2018 saya ke kantor BPJS kesehatan untuk melakukan peralihan dari BPJS perusahaan ke mandiri. Sesampainya disana langsung disambut bapak satpam yang sudah familiar dengan saya ( yaelah kantornya sebelahan :D ). Kemudian saya menyampaikan maksud saya untuk melakukan peralihan dari perusahaan ke mandiri. Pak satpam langsung menyarankan saya untuk mengisi formulir daftar baru saja sambil memberi nomor antrian 39. Dokumen - dokumen lain yang perlu disiapkan yaitu fotocopy KK, KTP, dan kartu BPJS kesehatan sebelumnya. Kebetulan suami saya pun sudah punya BPJS kesehatan dari perusahaan sebelumnya dan statusnya sudah tidak aktif, sekalian saja saya lampirkan juga disitu karena memang kepesertaannya sesuai anggota dalam kartu keluarga.

       Setelah mengisi formulir, langsung saya berikan kembali kepada Pak Satpam dan langsung saja beliau tumpuk dengan formulir - formulir lainnya. Kemudian beliau berkata, "sudah ya nanti aktif 2 minggu lagi". Tik tok tik tok, saya langsung kebingungan. Lalu fungsinya apa diberi nomor antrian 39? toh saya tidak antri sama sekali. Dan orang - orang yang berjubel didalam itu sedang mengurus apa? Saya fikir ketika registrasi baru atau peralihan, kita langsung berhadapan dengan customer servicenya untuk langsung diproses saat itu juga ( terlepas BPJS nya baru bisa digunakan 14 hari kemudian ), jadi ketika ada data yang tidak valid bisa langsung ditanyakan kepada orang yang bersangkutan.
         Setelah 2 minggu berlalu, tidak ada kabar apapun melalui sms ke nomor yang saya daftarkan di BPJS kesehatan. Saya mencoba mengecek status kepesertaan saya disini  dan hasilnya adalah status BPJS saya adalah PENANGGUHAN PESERTA dan suami saya sudah terdaftar namun belum muncul tagihan.


     Saya semakin bingung dengan hasil pengecekkan tersebut. Saya mencoba bertanya ke HRD tempat saya bekerja katanya sudah tidak bisa bantu mengecek karena sudah proses peralihan ke mandiri. Akhirnya saya mencoba mencari referensi dari google dan bertanya ke beberapa orang. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, katanya coba bayar saja dulu iurannya. Kalau bisa dibayar berarti statusnya sudah aktif. 
     Pada tanggal 25 Januari 2018 saya ke Indomart untuk melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan. Saya cukup menyebutkan nomor hp dan menyerahkan kartu BPJS kesehatan milik saya. Kemudian kasir Indomart bertanya, "tagihannya untuk 2 orang ya Bu?". Saya jawab, "Oh disitunya ada dua tagihan ya? soalnya kemarin masih satu tagihan karena saya peralihan dari perusahaan ke mandiri." Akhirnya saya membayar Rp.102.000 untuk dua tagihan atas nama saya dan suami ditambah biaya administrasi Rp.2500 jadi totalnya Rp. 104.500. Iseng - iseng saya cek lagi BPJS kesehatan dan beginilah tampilannya. Oh iya untuk pengecekkan BPJS kesehatan ini bisa juga melalui aplikasi di android ya.

 
    
     Dari gambar diatas terlihat bahwa BPJS atas nama saya dan suami statusnya sudah aktif. Sementara untuk bayi dalam kandungan belum muncul tagihan. Jadi kemarin saya mencoba mendaftarkan bayi dalam kandungan saya. Menurut info dari sana, meskipun sekarang didaftarkan tapi tidak akan muncul tagihan. Nanti setelah bayi lahir, kita harus kembali datang ke kantor BPJS kesehatan dengan membawa surat kelahiran untuk diupdate datanya. Oh ya untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan cukup membawa fotocopy KTP, kartu keluarga dan fotocopy buku KIA yang biasa ibu hamil dapatkan dari bidan. Kemudian seperti biasa mengisi formulir dengan mencantumkan nama pesertanya cukup Bayi Ny saja dan untuk NIK nya menggunakan nomor kartu keluarga.
      Pesan saya untuk ibu hamil yang akan menghadapi persalinan, siapkan BPJS kesehatan dari jauh - jauh hari karena BPJS tidak bisa langsung digunakan namun harus menunggu 14 hari. Saya juga mendapatkan informasi kalau untuk registrasi baru bisa via online sementara untuk cetak kartu harus datang ke kantor BPJS terdekat, ada yang pernah coba registrasi via online? Oh ya perihal penting atau tidaknya mempersiapkan BPJS kesehatan menjelang persalinan itu kembali kepada pilihan masing - masing ya. Mungkin ada sebagian orang yang lebih memilih menyisihkan sebagian uangnya untuk ditabung dan kelak akan digunakan jika sakit atau dibutuhkan. Kebetulan kalau saya sudah punya BPJS sebelumnya jadi tinggal melanjutkan saja. Satu lagi, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berbeda ya begitu juga kantornya. Untuk BPJS kesehatan Majalengka beralamat di Komplek Ruko Woza Cafe Jl.Cagak Munjul Pasirmuncang Munjul Majalengka sementara BPJS ketenagakerjaan Majalengka beralamat di Jatiwangi Square. Semoga bermanfaat, ya!


2 comments for "Cara Mengalihkan BPJS Kesehatan Perusahaan Ke Mandiri"

  1. Bu..saya ada permasalahn yg kurang lebih sama..jd ditangguhkan krn saya dr perusahaan jd mandiri.. Cm sy uda 3 bln blm aktif..boleh mnt wa ny bu sy mw tanya2.. Sy jg dr majalengka

    ReplyDelete
  2. Aduh mohon maaf baru kebuka komennya. Silahkan langsung hubungi kantor BPJSnya mbak, adukan keluhannya.

    ReplyDelete